SUB BAGIAN UMUM

Rincian Tugas (PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 90 TAHUN 2022) :

a. Menyiapkan penyusunan kebijakan, dan perencanaan program kerja dan kegiatan ketatausahaan;

b. Menyelenggarakan administrasi kepegawaian, keuangan dan perlengkapan kantor;

c. Menyiapkan dan menyusun rencana program dan kegiatan ketatausahaan berdasarkan prioritas sesuai RPJMD dan Renstra;

d. Menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan, meliputi :

    1. Pengadaan ATK Pakai Habis dan ATK Tidak Pakai Habis.

    2. Bahan pengelolaan surat-menyurat.

    3. Bahan penyusunan rencana kebutuhan dan mengurus permintaan alat tulis kantor serta memelihara perlengkapan.

e. Menyelenggarakan pelayanan administrasi umum, pengelolaan barang atau aset, pengelolaan kearsipan, data dan informasi secara sistematis; 

f. Menyelenggarakan administrasi kepegawaian, meliputi :

   1. Pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karir dan kompetensi, pembinaan disiplin;

   2. Bahan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, bahan pensiun dan mutasi;

   3. Penyiapan dan pengurusan administrasi cuti.

   4. Dan tugas lainnya

g. Menyelenggarakan pelayanan adminstrasi keuangan: Kenaikan Gaji Berkala, perjalanan dinas, keuangan dan lainnya;

h. Menyelenggarakan kegiatan pengumpulan dan mengolah data untuk :

   1. Bahan penyusunan analisa data dan informasi serta evaluasi program;

   2. Bahan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan.

   3. Bahan penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan secara bulanan, triwulan, semesteran dan tahunan;

i. Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan.