SEKSI PERLINDUNGAN KONSERVASI SUMBERDAYA ALAM DAN EKOSISTEM
Rincian Tugas (PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 90 TAHUN 2022) :
a. Menyiapkan bahan dalam rangka pelaksanaan perlindungan, pengamanan, penegakan hukum dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan pada kawasan TAHURA lintas kabupaten/kota
b. Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan pengawetan jenis tumbuhan dan satwa, habitat, penetapan koridur hidupan liar, pemulihan ekosistem di kawasan TAHURA lintas kabupaten/kota
c. Menyiapkan bahan dalam pengendalian kerusakan dan pengamanan TAHURA lintas Kabupaten atau Kota;
d. Menyiapkan bahan dalam pengendalian kebakaran hutan di kawasan TAHURA lintas Kabupaten atau Kota;
e. Menyiapkan bahan dalam pengelolaan jenis tumbuhan, satwa dan ekosistem TAHURA lintas Kabupaten atau Kota;
f. Menyiapkan bahan dalam kesesuaian fungsi, pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan TAHURA lintas Kabupaten atau Kota;
g. Melaksanakan pengembangan kerjasama dan kemitraan pengelolaan TAHURA lintas Kabupaten atau Kota;
h. Menyiapkan bahan dalam pengembangan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem TAHURA lintas Kabupaten atau Kota;
i. Menyiapkan bahan dalam pengembangan desa konservasi di sekitar kawasan TAHURA lintas Kabupaten atau Kota;
j. Menyiapkan bahan dalam pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan TAHURA lintas Kabupaten atau Kota;
k. Menyiapkan bahan dalam pengelolaan daerah penyangga TAHURA lintas Kabupaten atau Kota;
l. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.