SEKSI PERLINDUNGAN KONSERVASI SUMBERDAYA ALAM DAN EKOSISTEM

Rincian Tugas (PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 90 TAHUN 2022) :

a. Menyiapkan bahan dalam rangka pelaksanaan perlindungan, pengamanan, penegakan hukum dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan pada kawasan TAHURA lintas kabupaten/kota

b. Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan pengawetan jenis tumbuhan dan satwa, habitat, penetapan koridur hidupan liar, pemulihan ekosistem di kawasan TAHURA lintas kabupaten/kota

c. Menyiapkan bahan dalam pengendalian kerusakan dan pengamanan TAHURA lintas Kabupaten atau Kota;

d. Menyiapkan bahan dalam pengendalian kebakaran hutan di kawasan TAHURA lintas Kabupaten atau Kota;

e. Menyiapkan bahan dalam pengelolaan jenis tumbuhan, satwa dan ekosistem TAHURA lintas Kabupaten atau Kota;

f. Menyiapkan bahan dalam kesesuaian fungsi, pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan TAHURA lintas Kabupaten atau Kota;

g. Melaksanakan pengembangan kerjasama dan kemitraan pengelolaan TAHURA lintas Kabupaten atau Kota;

h. Menyiapkan bahan dalam pengembangan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem TAHURA lintas Kabupaten atau Kota;

i. Menyiapkan bahan dalam pengembangan desa konservasi di sekitar kawasan TAHURA lintas Kabupaten atau Kota;

j. Menyiapkan bahan dalam pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan TAHURA lintas Kabupaten atau Kota;

k. Menyiapkan bahan dalam pengelolaan daerah penyangga TAHURA lintas Kabupaten atau Kota;

l. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.