SEKSI PERENCANAAN PEMANFAATAN HUTAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Rincian Tugas (PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 90 TAHUN 2022) :
a. Menyiapkan bahan dalam rangka pelaksanaan inventarisasi potensi, penataan kawasan, penyusunan rencana pengelolaan serta informasi spasial dan dokumentasi rencana pengelolaan kawasan TAHURA lintas kabupaten/kota;
b. Menyiapkan bahan dalam rangka perencanaan perlindungan, pencegahan dan pengendalian kerusakan, pengamanan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di kawasan TAHURA lintas kabupaten/kota;
c. Menyiapkan bahan dalam rangka perencanaan pengawetan dan konservasi jenis tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya di kawasan TAHURA lintas kabupaten/kota;
d. Menyiapkan bahan dalam rangka perencanaan dan pengawasan serta pengendalian pemanfaatan jasa lingkungan dan pengusahaan pariwisata alam pada kawasan TAHURA lintas Kabupaten/Kota;
e. Menyiapkan bahan dalam rangka pemanfaatan TAHURA lintas Kabupaten/Kota
f. Menyiapkan bahan dalam rangka perencanaan pengembangan kerja sama dan kemitraan pengelolaan TAHURA lintas Kabupaten/Kota;
g. Menyiapkan bahan dalam rangka perencanaan pengelolaan daerah penyangga TAHURA lintas Kabupaten/Kota;
h. Menyiapkan bahan dalam rangka perencanaan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan TAHURA lintas Kabupaten/Kota;
i. Menyiapkan bahan dalam rangka perencanaan penerimaan PNBP dan penerimaan daerah dalam pemanfaatan SDH di kawasan TAHURA lintas Kabupaten/Kota; dan
j. Pengembangan sistem informasi dan data base pengelolaan, penyediaan data dan informasi, promosi dan pemasaran TAHURA lintas Kabupaten/Kota TAHURA
k. Merencanakan pengelolaan daerah penyangga TAHURA lintas Kabupaten atau Kota;
l. melaksanakan pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan dan pengusahaan wisata alam di kawasan TAHURA lintas Kabupaten atau Kota;
m. melaksanakan penyediaan data dan informasi, promosi dan pemasaran TAHURA lintas Kabupaten atau Kota;
n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.